Program ini digulirkan Pemerintah sejak 2007, sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak agar dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
PKH diperpanjang penyalurannya hingga 2021 dengan kuota 10 juta KPM.
Baca Juga: Sebut Jokowi Tak Tidur Nyenyak Usai Divaksin, Rocky Gerung: Dia Cemas, Ada Penolakan dari Publik
Bagi masyarakat yang ingin mendapat BLT ibu hamil dan balita ini, harus terdaftar sebagai peserta PKH dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Untuk mendapatkan KKS, bisa disimak syarat dan caranya berikut ini, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi PKH Kemensos.
Syarat Mendapat KKS
1. Warga miskin/rentan miskin;
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;