5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Para pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan masuk kriteria akan mendapatkan BLT BPUM UMKM sebesar Rp2,4 juta dari pemerintah.
Baca Juga: BLT Tahap 3 Kapan Cair di 2021? Simak Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Berikut Ini
Bantuan tersebut diberikan sebagai upaya pemerintah tetap menghidupkan sektor bisnis UMKM di masa pandemi Covid-19 ini.
Diketahui bahwa BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta inidiperpanjang tahun 2021 ini.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut di atas, Anda dapat langsung datang ke lembaga pengusul BLT UMKM berikut.
Baca Juga: Login eform bri.co.id/bpum, Cek Nama Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum