Cara Mencairkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Cek Nama Penerima di Link eform.bri.co.id/bpum

- 3 Februari 2021, 16:14 WIB
Login Eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM dan Pahami Mekanismenya.
Login Eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM dan Pahami Mekanismenya. /Pixabay


PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) BLT UMKM pada 2021.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto setelah melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.

Kemenkop UKM bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dalam menyalurkan uang bantuan BPUM BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta bagi masing-masing pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Ikut Disebut Soal Kudeta AHY, Rachland Nashidik: Tak Ada yang Mau Mengaku, Isu Ini Memalukan

Direktur Mikro BRI, Supradi mengatakan, bagi pelaku usaha mikro yang telah mendaftar diharap segera melakukan pengecekan dengan mengakses laman e-form BRI.

Pelaku usaha mikro bisa mengakses eform.bri.co.id/bpum dan melakukan pengecekan dengan menggunakan NIK KTP.

Jika sudah mendaftar dan berhak menjadi penerima bantuan BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta, bisa segera melakukan pencairan dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Pedagang Pasar akan Jadi Sasaran Pertama Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua, Segera Dimulai di Akhir Februari 2021

Cara Pencairan BPUM BLT UMKM

1. Pastikan Anda menerima pesan singkat (SMS) dari bank penyalur (BRI) yang menunjukkan Anda berhak mendapat BLT BPUM UMKM.

2. Setelah menerima SMS, segera hubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek jadwal pencairan.

Pencairan BPUM BLT UMKM ini dilakukan secara bertahap, sebab hal ini disesuaikan dengan kapasitas Kantor Cabang BRI untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Baca Juga: Login eform bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta Sekarang

3. Pada hari pencairan yang telah dijadwalkan, penerima bantuan datang ke Kantor Cabang BRI dengan membawa syarat dokumen.

Syarat Dokumen

1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

Baca Juga: Cara Daftar e-Form BRI, Awas Jangan Salah Informasi, Seperti Ini Tahapannya

3. Identitas diri (KTP).

4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima uang bantuan BPUM BLT UMKM (tersedia di bank BRI).

Dalam pelaksanaan pencairan uang bantuan BPUM BLT UMKM ini, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak, diantaranya Satgas Covid-19, pemda, dan pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM BLT UMKM.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM Eform BRI, Dapatkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana BPUM BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar BPUM BLT UMKM 2021.***

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x