PR DEPOK - Kemenkop UKM bersiap menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di 2021 ini.
Setelah sukses mengalirkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta bagi para penerimanya tahun 2020 lalu, tahun ini BLT tersebut kembali akan diberikan.
Berikut adalah syarat utama bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta.
Baca Juga: Korban Meninggal Covid-19 Inggris Tembus 100.000, PM Boris Johnson Sampaikan Permintaan Maaf
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD