PR DEPOK - Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan oleh Kemenkop UKM, BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta diperpanjang tahun 2021 ini.
Program Bantuan Presiden (Banpres) ini menyasar para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memenuhi kriteria.
Para pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan masuk kriteria akan mendapatkan BLT BPUM UMKM sebesar Rp2,4 juta dari pemerintah.
Bantuan tersebut diberikan sebagai upaya pemerintah tetap menghidupkan sektor bisnis UMKM di masa pandemi Covid-19 ini.
Para menerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta dapat memeriksa status penerimanya pada laman khusus.
Berikut ini syarat atau kriteria penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Kapan Cair? Menaker Ida Ungkapkan Hal Ini
1. Warga Negara Indonesia