Tak Hanya BPUM, Ada Bantuan Lain untuk Modal Usaha Rp3,5 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

- 24 Januari 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – Bantuan dari pemerintah untuk pelaku usaha mikro di tahun 2021 tidak hanya berupa program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar RP2,4 juta.

Pemerintah juga memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp3,5 juta untuk pelaku usaha mikro yang tergabung dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan tersebut diberikan untuk modal usaha bagi KPM PKH Graduasi, agar KPM PKH bias mandiri dan berdaya, serta tidak terus bergantung pada bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Jokowi Sebut Hujan sebagai Alasan Banjir Kalsel, Sosiolog: Tangani Akar Masalah, Gak Usah Baper!

BLT sebesar Rp3,5 juta ini disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan diperpanjang pada tahun 2021 ini.

Secara definisi, PKH Graduasi adalah KPM PKH yang telah meningkat kondisi sosial ekonominya. Indikator ini dibuktikan melalui kegiatan pemutakhiran atau pembaharuan data PKH oleh Kemensos.

PKH Graduasi terbagi menjadi dua, yakni Graduasi alamiah dan Graduasi sejahtera mandiri.

Graduasi alamiah adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisinya sudah tidak masuk dalam kriteria kepesertaan PKH. Di antaranya, seperti tidak memiliki pengurus kepesertaan, atau tidak memiliki lagi keluarga yang masuk dalam salah satu komponen kriteria PKH.

Baca Juga: Sebut Siswi Muslimah Juga tak Boleh Dipaksa Pakai Jilbab, Akhmad Sahal: Itu Ranah Hak Berkeyakinan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x