PR DEPOK – Kabar baik bagi para peserta yang telah terdaftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) BLT UMKM 2020 namun belum mendapat uang bantuan sebesar Rp2,4 juta, bisa mengambil uang tersebut di tahun 2021.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo mengungkapkan, bahwa uang bantuan atau dana hibah tersebut dipastikan dapat dicairkan di tahun 2021.
“Pelaku usaha mikro penerima program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun 2020 yang belum dapat mengambil dana hibah dipastikan dapat dicairkan pada tahun 2021,” tutur Haryadi, pada Rabu 6 Januari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Guna Hindari Klaster Baru Penyebaran Covid-19, Azis Minta Buka Akses Komunikasi dan Aliran Listrik
Haryadi membenarkan, hingga tutup buku tahun 2020 memang masih ada peserta atau pelaku usaha mikro yang sudah terdaftar BPUM BLT UMKM namun belum bisa mencairkan uang bantuan sebesar Rp2,4 juta tersebut.
Haryadi menjelaskan, alasan belum semua peserta bisa mencairkan uang bantuan karena jumlah penerima bantuan yang tidak sebanding dengan kapasitas pelayanan perbankan yang menjadi mitra pemerintah dalam penyaluran uang bantuan BPUM BLT UMKM.
“Kami memastikan penerima bantuan pada tahun 2020 yang telah terdaftar, dapat mengambil haknya pada tahun ini,” ujar Haryadi.
Baca Juga: Tuduh China Sembunyikan Penyebaran Awal Virus Corona, AS dan China Terlibat Bentrok di WHO
Menurut Haryadi, penyaluran uang bantuan BPUM BLT UMKM cukup berjalan lancar, meskipun dia juga mengakui bahwa terdapat beberapa kendala di lapangan, terutama yang berkaitan dengan kesalahan administrasi.