Cara Pencairan BPUM BLT UMKM 2021 di BRI, Beserta Syarat Dokumen Lengkap yang Harus Disiapkan

- 19 Januari 2021, 16:16 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT). /Pexels

PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam penyaluran uang bantuan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) BLT UMKM.

Direktur Mikro BRI, Supradi menjelaskan, BRI akan menyalurkan uang bantuan BPUM hingga 31 Januari 2021.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah mendaftar dan berhak mendapat uang bantuan BPUM BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta, diimbau untuk segera melakukan pencairan uang bantuan tersebut.

Baca Juga: Jokowi Sebut Banjir Kalsel karena Hujan, Christ Wamea: Takut Sebut Akibat Penambangan dan Penebangan

Namun, Supardi mengatakan, sebelum melakukan pencairan ke kantor BRI, pelaku usaha mikro diimbau untuk melakukan pengecekan status penerima BPUM BLT UMKM terlebih dulu secara online melalui layanan e-form BRI.

"Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI," kata Direktur Mikro BRI Supari, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrean penerima uang bantuan Rp2,4 juta.

Baca Juga: KPK Duga 2 Kader PDIP Terlibat Korupsi Bansos, Rocky Gerung: Publik Lebih Paham, Buat Apa Ditutupi?

Jika sudah memastikan diri sebagai penerima uang bantuan BPUM BLT UMKM, bisa segera melakukan pencairan ke kantor cabang BRI.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x