3. Identitas diri (KTP).
Baca Juga: Ibunda Denny Cagur Meninggal Dunia Akibat Komplikasi, Rencana Dimakamkan di TPU Tipar Depok
4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) (tersedia di BRI).
5. Jika proses pencairan diwakilkan, maka perwakilan penerima harus mengisi surat Kuasa Penerima uang BPUM BLT UMKM (tersedia di BRI).
Dalam pelaksanaan pencairan dana BLT UMKM ini, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak, diantaranya Satgas Covid-19, pemda, dan pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BLT UMKM.
Baca Juga: Deddy Bongkar Doktrin Buruk Ramalan Mbak You: Seperti Ngomong Bodoh ke Anak Nanti Jadi Bodoh Benaran
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Untuk informasi cara pendaftaran, bisa melihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara pendaftaran BLT UMKM 2021.***