PR DEPOK – Dalam rangka menekan jumlah angka positif Covid-19, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 secara resmi memperpanjang pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa serta Bali.
Pembatasan aktivitas tersebut diberlakukan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 5 tahun 2021 tentang ketentuan perpanjangan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Menag Yaqut Harap Situs Candi Borobudur dapat Menjadi Rumah Ibadah Umat Buddha Dunia
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas antara Satgas Covid-19 dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis, 21 Januari 2021.
Pemberlakuan PPKM Jawa-Bali ini turut berdampak pada penerapan aturan di masing-masing daerah terkait. Salah satunya yakni penerapan aturan pembatasan aktivitas warga atau jam malam.
Penerapan aturan jam malam ini kemudian mendapat kritikan dari relawan Covid-19, Tirta Mandira Hudhi atau yang akrab disapa dr. Tirta.
Dalam akun Twitter miliknya, @tirta_hudhi, dr. Tirta mendesak untuk dilakukan evaluasi terhadap kebijakan aturan jam malam. Sebab, menurutnya virus corona tidak hanya keluar di malam hari.