5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU
Baca Juga: Menag Yaqut Harap Situs Candi Borobudur dapat Menjadi Rumah Ibadah Umat Buddha Dunia
Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat langsung datang ke lembaga pengusul BLT UMKM berikut.
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah Melonjak, Kepala Pasar Induk Kramajati: Pengaruh Cuaca
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu: