PR DEPOK – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan program KJP Plus tahap 1 untuk tahun 2024, yang diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu.
Namun, tidak semua siswa memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini. Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, syarat penerima, dan besaran bantuan yang akan diterima.
Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka? Berikut Bocoran Jadwal dan Tips Lolos Seleksi
Namun, kenyataannya tidak semua anak di Indonesia mampu menikmati hak ini karena biaya pendidikan yang tinggi sering kali menjadi penghalang.
Banyak keluarga kesulitan untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka, sehingga dukungan dari pemerintah sangat diperlukan.
Untuk mengatasi masalah biaya pendidikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahun 2024.
Baca Juga: Yuhu Nyamannya! TOP 6 Hotel di Kota Palopo, Cek Alamat dan Info Lengkapnya di Sini
Program ini bertujuan untuk membantu siswa yang kurang mampu dengan memberikan bantuan uang tunai yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti membayar uang sekolah, membeli buku, seragam, dan perlengkapan lainnya.