PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan menyalurkan BLT UMKM Rp2,4 juta hingga 31 Januari 2021.
Diketahui, BLT UMKM Rp2,4 juta diberikan Kemenkop UMKM sejak tahun 2020 atau bertepatan ketika pandemi Covid-19 berlangsung di Indonesia.
Program BLT UMKM Rp2,4 juta yang disalurkan melalui bank Himbara (salah satunya bank BRI) ini, ditujukan kepada 20 juta pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.
Adapun syarat untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta ini adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mempunyai Nomor Kependudukan (NIK);
3. Memiliki Usaha Mikro;
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD;