Dengan jumlah anggaran tersebut, Kemenkop UKM menargetkan 12 pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan BLT BPUM UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Menteri Koperasi dan UKM,Teten Masduki menuturkan, penyaluran BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta pada 2021 akan diprioritaskan dari aspek pemerataan antar daerah.
Selain itu, pihaknya juga akan memprioritaskan bagi masyarakat yang belum menerima bantuan BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta.
Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta , akan diarahkan untuk mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Dengan begitu, bagi masyarakat pelaku usaha mikro, berpeluang besar untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta untuk modal pengembangan usahanya.
Untuk lebih jelasnya, berikut syarat dan cara daftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Departemen Koperasi (Depkop).
Baca Juga: Cek Bansos 2021 di dtks.kemensos.go.id, Pakai KIS Anda Cairkan BST Rp300 Ribu Bulan Ini
Syarat Daftar BPUM BLT UMKM
1. Memiliki usaha berskala mikro.