2. WNI.
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD .
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
5. Memiliki aset usaha paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
6. Memiliki penghasilan penjualan tahunan atau omzet paling banyak Rp300 juta.
Syarat Dokumen
1. Surat Keterangan Usaha (SKU).
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)