5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Jika dipastikan masuk dalam kriteria-kriteria tersebut, maka masyarakat bisa langsung melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 melalui laman resmi.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dapat Membuat Akun di prakerja.go.id, Berikut Caranya
1. Siapkan nomor telepon seluler Pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12.
2. Siapkan juga diri Anda untuk melakukan Tes dan Kemampuan Dasar secara online yang ada pada situs ketika pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 sudah dibuka.
3. Hati-hati terhadap penipuan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12.
Baca Juga: Kabar Baik! Kartu Prakerja 2021 Buka Pendaftaran Akun, Berikut Cara Daftar Akun Kartu Prakerja 2021
4. Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 hanya dilakukan di situs resmi, yakni prakerja.go.id.