Jangan Sampai Jadi Korban! Ini 5 Ciri Layanan Pinjaman Online Legal dan Tepercaya

- 26 Februari 2021, 15:18 WIB
Ilustrasi financial technology.
Ilustrasi financial technology. /Pixabay/ Dawnfu.

PR DEPOK - Fintech atau teknologi finansial dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir menjadi salah satu topik menarik untuk dibahas.

Financial Technology atau biasa disingkat dengan fintech adalah lembaga keuangan berbasis digital atau online dan tengah digandrungi oleh masyarakat.

Popularitas dari fintech didapat dari keunggulan beragam produk keungan yang ditawarkannya. Sebagai contoh, layanan pinjaman online terpercaya yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat yang tak memiliki akses produk pinjaman konvensional untuk mengatasi berbagai masalah keuangan yang sedang menerpa.

Baca Juga: Anies Raih Penghargaan Lagi, Geisz ke Pengkritik Gubernur DKI: Gak Usah Lihat, Mending Diam di Gorong-gorong

Berbeda dengan pinjaman lainnya, pinjaman online atau pinjol memiliki syarat pengajuan yang mudah dan simpel. Cukup dengan melampirkan dokumen pribadi, seperti KTP, NPWP, akun internet banking, dan slip gaji, Anda dapat menjadi pengguna pinjaman online ini.

Bahkan, dana pinjaman yang diajukan dapat dicairkan oleh fintech dalam waktu tidak lebih dari 24 jam. Kelebihan inilah yang membuat fintech begitu cepat meraih popularitas di mata masyarakat dan banyak dijadikan sebagai solusi keuangan.

Meski begitu, pandangan terhadap produk keuangan berbasis digital ini sedikit tercoreng karena banyaknya kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum pinjaman online ilegal.

Tak hanya menjebak para nasabahnya dengan bunga dan cicilan yang mencekik, layanan pinjol abal-abal ini juga berisiko membocorkan data pribadi Anda untuk hal-hal negatif.

Baca Juga: Moeldoko Tegas Tak Mau Ditekan Terkait Kudeta Demokrat, Andi Arief: Anda Terus Bergerak dan Bersekongkol

Oleh karena itu, jauhkan diri Anda dari risiko buruk pinjaman online dengan mengenali 5 ciri layanan pinjol atau fintech legal berikut ini:

1. Terdaftar atau berizin di OJK

 

Ciri utama dari fintech atau pinjaman online yang legal dan aman untuk digunakan adalah terdaftar atau Berizin di OJK. 

Otoritas Jasa Keuangan atau lebih singkatnya, OJK, adalah lembaga resmi negara yang menerbitkan regulasi dan mengawasi kinerja seluruh fintech yang terdaftar di Indonesia.

Tentu wajar saja jika sebelum mengajukan pinjaman secara online Anda harus melihat status usahanya di OJK terlebih dahulu.

Baca Juga: Anwar Abbas Sarankan Jokowi Ditahan Seperti HRS, Teddy Gusnaidi: Terus Terang, Saya Sudah Haramkan...

Anda dapat melihat status terdaftar sebuah fintech atau layanan pinjol melalui situs resmi OJK. Jika dalam list atau daftar yang dirilis OJK terdapat nama perusahaan fintech atau layanan pinjaman online yang rencananya akan Anda gunakan, artinya segala aturan dan ketentuannya telah sesuai dengan standar keamanan dari lembaga tersebut.

2. Identitas perusahaan yang jelas

 

Ciri selanjutnya dari pinjaman online tepercaya adalah memiliki identitas perusahaan atau lembaga yang jelas. Sebagai contoh, fintech yang jelas pasti memiliki alamat yang dapat dikunjungi secara langsung, serta nomor pelayanan konsumen yang aktif dan bisa dihubungi di jam kerja.

Tak hanya itu, identitas kepengurusan perusahaan juga pasti akan diinformasikan dengan jelas oleh fintech atau layanan pinjol yang bersangkutan.

Baca Juga: SBY Akui Sulit Dapatkan Keadilan, Gus Nadir: Bapak Beruntung Pernah Berkuasa, Kami Cuma Jadi Rakyat 

Mencermati identitas perusahaan seperti ini penting untuk Anda lakukan guna meminimalisir kesulitan mengajukan komplain saat terjadi hal yang menyalahi aturan OJK. 

Dengan begitu, penyelesaian masalah dapat secara langsung dilakukan dengan mengunjungi alamat kantor maupun nomor customer service dari fintech atau pinjaman online.

3. Menjelaskan segala hal mengenai kontrak pinjaman secara transparan

 

Layanan pinjaman online atau fintech ilegal pasti berusaha untuk menutupi informasi pada perjanjian atau kontrak pinjaman untuk menjebak korbannya.

Beberapa informasi penting, seperti, beban bunga, tenor pelunasan, hingga biaya tambahan tidak akan dipaparkan secara transparan.

Baca Juga: Moeldoko Minta Tak Ada Pihak yang Menekannya, Yan Harahap: Sombong Banget Seolah Nantangin Pak SBY 

Sebaliknya, layanan yang legal dan terpercaya pasti akan menginformasikan isi kontrak pinjaman dengan jelas dan akurat.

Tidak hanya tingkat suku bunga dan tenor pelunasan, nasabah juga dapat melihat semua biaya tambahan dan denda keterlambatan dalam kontrak pinjaman tersebut.

Memahami dengan seksama isi perjanjian pinjaman penting untuk Anda lakukan agar terhindar dari risiko tertipu atau mengajukan di layanan yang tidak tepat. Untuk itu, selalu cek isi kontrak pinjaman, dari poin A sampai Z, sebelum menandatanganinya dan melanjutkan proses pinjaman online ke tahap selanjutnya.

Baca Juga: Tegas Sebut Kerumunan Jokowi di NTT Beda dengan HRS, Ruhut Sitompul: yang Samakan Mereka Pakai Kacamata Kuda!

4. Suku bunga yang dibebankan sesuai dengan aturan yang berlaku

 

Tak kalah pentingnya, Anda juga perlu mencermati berapa beban bunga yang diberikan oleh pinjaman online. Layanan yang legal tentu akan membebankan suku bunga dengan tingkat yang rendah, yakni pada kisaran 0,05 persen sampai 0,8 persen per harinya.

Tingkat suku bunga yang terlampau tinggi tentu akan membuat beban cicilan pinjaman online terlalu berat untuk dilunasi. Bahkan, jika melebihi kisaran tersebut, bukan tidak mungkin pengajuan pinjol hanya akan mencekik keuangan dan membuat Anda kesulitan untuk memenuhi kebutuhan penting lainnya.

Oleh karena itu, selalu cek ulang besarnya suku bunga yang dibebankan dan pastikan cicilannya sanggup untuk Anda lunasi setiap bulannya agar tak menimbulkan masalah keuangan lainnya yang lebih pelik.

Baca Juga: Polri Tolak Laporan Kerumunan Jokowi di NTT, Rocky: Mestinya Istana Bisa Selesaikan, Tapi Malah Cari Alasan

5. Proses penagihan tak menyalahi aturan

 

Segala kebijakan pada layanan pinjol yang kredibel pasti telah disesuaikan dengan aturan dan regulasi yang dibuat oleh OJK. Tak terkecuali proses penagihannya yang dilakukan dengan cara yang manusiawi dan tidak mengarah ke tindakan premanisme selayaknya yang dilakukan oleh layanan ilegal.

Biasanya, proses penagihan akan dilakukan maksimal 90 hari pasca pencairan dana pinjaman berlangsung. Jika sampai tanggal jatuh tempo nasabah tak kunjung melunasi cicilannya, pihak pinjaman online berhak untuk melaporkannya ke OJK dan mengurangi skor kredit serta memasukkan nama nasabah ke dalam blacklist.

Tak sampai ke arah tindakan kekerasan atau semacamnya, nasabah yang tak mampu membayar cicilan pinjaman online akan kehilangan haknya untuk kembali mengajukan pinjaman di lembaga keuangan manapun di masa depan.

Baca Juga: Ditetapkan dalam Bidang Usaha Bersyarat, Pemerintah Buka Akses Investasi Miras Besar hingga Eceran

Itulah 5 ciri-ciri fintech atau layanan pinjaman online yang terpercaya dan aman untuk digunakan. Dengan memilih layanan yang tepat, masalah keuangan apapun yang Anda alami pasti bisa diselesaikan tanpa memantik masalah lain yang lebih serius.

Jadi, sebelum mengajukan pinjaman online, cermati apakah ciri di atas bisa Anda temui atau tidak agar terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x