PR DEPOK – Manajemen Kartu Prakerja menyampaikan pengumuman penting bagi peserta Kartu Prakerja 2020.
Melalui akun media sosial resminya, Manajemen Kartu Prakerja mengimbau kepada peserta Kartu Prakerja 2020 untuk segera menautkan rekening atau e-wallet sebelum batas waktu berakhir pada 4 Maret 2021.
“4 Maret 2021 adalah batas akhir untuk menautkan rekening atau e-wallet serta batas akhir mengubah rekening atau e-wallet bagi semua penerima Kartu Prakerja tahun 2020.” tertulis pada unggahan tersebut.
“Setelah melewati batas akhir, fitur untuk menautkan rekening atau e-wallet akan nonaktif. Bagi Sobat yang belum menautkan rekening atau e-wallet serta jika ingin mengubah rekening atau e-wallet, mohon segera melakukannya paling lambat tanggal 4 Maret 2021, pukul 23.59,” tulis Manajemen Kartu Prakerja dalam akun media sosial resminya, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
Imbauan Manajemen Kartu Prakerja ini terkait dengan batas waktu pembayaran atau penyaluran uang insentif bagi penerima Kartu Prakerja yang jatuh pada 5 Maret 2021.
“Batas akhir pembayaran insentif untuk penerima Kartu Prakerja 2020 adalah 5 Maret 2021. Karena itu segera tautkan rekening atau e-wallet untuk dapat menerima insentif,” tutur Manajemen Kartu Prakerja.
Baca Juga: Perhatikan! Hanya 7 Kriteria ini yang Dapat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 13 Maret 2021
Manajemen Kartu Prakerja menegaskan, bagi peserta yang belum menautkan rekening atau e-walletnya sebelum batas waktu berakhir, maka tidak akan bisa mendapatkan uang insentif dari program Kartu Prakerja.