“Bila Sobat belum menautkan rekening atau e-wallet, maka Sobat tidak dapat menerima dana insentif. Seluruh dana insentif yang tidak tersalurkan akan dikembalikan ke Kas Negara. Segera tautkan rekening atau e-wallet paling lambat tanggal 4 Maret 2021,” kata Manajemen Kartu Prakerja.
Bagi peserta Kartu Prakerja 2020 yang memiliki pertanyaan atau kendala terkait rekening atau e-wallet, maupun insentif Kartu Prakerja, dapat menghubungi Layanan Mitra Pembayaran terkait.
Peserta Kartu Prakerja 2020, juga dapat menghubungi layanan aduan Kartu Prakerja sebagai berikut.
Layanan Pengaduan via Formulir Pengaduan:
1. Akes link berikut: https://www.prakerja.go.id/formulir-pengaduan.
2. Isi nama lengkap.
3. Pilih apakah Anda merupakan Peserta Prakerja atau Calon Peserta.
4. Isi nomor ponsel.
5. Isi alamat email.