Insentif Kartu Prakerja Sedang Diproses? Berikut Arti 'Sedang Diproses' pada Dashboard Rekening Prakerja

- 15 Maret 2021, 15:40 WIB
ilustrasi Kartu Prakerja.
ilustrasi Kartu Prakerja. /Foto: Tangkapan layar prakerja.go.id/

PR DEPOK – Program Kartu Prakerja sudah dibuka untuk tiga Gelombang pada 2021, yakni Gelombang 12 hingga 14.

Peserta yang sudah dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja, sudah bisa mendapatkan total manfaat Kartu Prakerja sebesar Rp3,55 juta.

Namun, sejumlah peserta masih banyak yang bertanya mengenai status pada dashboard rekening Kartu Prakerja yang menyatakan insentif Kartu Prakerja “Sedang Diproses”.

Baca Juga: Terkait Temuan Kasus Pembekuan Darah Pasca Vaksinasi, Kemenkes Tunda Distribusi Vaksin AstraZeneca

Lantas, apa maksud dari pernyataan insentif Kartu Prakerja “Sedang Diproses” tersebut?

Sebelum itu, harus dipahami terlebih dahulu bahwa dari total manfaat Kartu Prakerja sebesar Rp3,55 juta, tidak semua bisa dicairkan secara tunai.

Manfaat sebesar Rp3,55 juta tersebut dibagi menjadi tiga bentuk bantuan, yakni uang insentif, uang survei, serta uang pelatihan keterampilan kerja.

Peserta hanya bisa mencairkan uang insentif sebesar Rp2,4 juta, dan uang survei sebesar Rp150.000.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Amien Rais Soal Presiden 3 Periode, Tjahjo Kumolo: Jangan Jumpalitan Politik Sendiri

Sedangkan, uang pelatihan sebesar Rp1 juta, tidak dapat dicairkan secara tunai dan hanya bisa digunakan untuk membeli pelatihan yang tersedia di Kartu Prakerja.

Sementara itu, pernyataan insentif Kartu Prakerja “Sedang Diproses” pada dashboard rekening Kartu Prakerja, menandakan uang insentif sedang diproses oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja untuk ditransfer ke rekening atau e-wallet peserta.

Oleh sebab itu, pastikan peserta sudah menyambungkan rekening atau e-wallet ke akun Kartu Prakerja masing-masing.

Akun Kartu Prakerja hanya bisa disambungkan dengan rekening BNI, serta e-wallet OVO, LinkAja, Gopay, dan DANA.

Baca Juga: BMKG Sebut Hilal Sya'ban Terlihat di 8 Lokasi di Indonesia, Umat Islam Siapkan Diri Jelang Ramadhan

Selain itu, pastikan peserta sudah menyelesaikan minimal satu pelatihan yang tersedia di Kartu Prakerja, dengan dibuktikan mendapatkan sertifikat yang dapat dilihat di dashboard Kartu Prakerja.

Jika uang insentif berhasil ditransfer ke rekening atau e-wallet peserta, maka tulisan “Sedang Diproses” akan berganti menjadi “Berhasil Ditransfer”.

Dengan begitu, peserta sudah bisa mencairkan uang insentif di rekening atau e-wallet peserta.

Namun, jika tulisan pada dashboard rekening Kartu Prakerja menyatakan “Belum Diproses”, maka itu menandakan uang insentif Kartu Prakerja belum diproses oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Hal tersebut juga menandakan peserta belum menyelesaikan minimal satu pelatihan yang tersedia di Kartu Prakerja.

Baca Juga: Pakar Ungkap 3 Kemungkinan Terpapar Covid-19 Meski Sudah Divaksin, Disarankan Tes Antigen Lebih Dulu

Oleh karena itu, peserta harus segera membeli dan menyelesaikan minimal satu pelatihan.

Sesuai dengan peraturan Kartu Prakerja, peserta yang belum membeli pelatihan yang tersedia dalam waktu maksimal 30 hari, maka uang insentif Kartu Prakerja dinyatakan hangus.

Informasi lebih lanjut mengenai program Kartu Prakerja, dapat dilihat melalui situs atau media sosial resmi Kartu Prakerja.

- Website: www.prakerja.go.id

- Instagram: www.instagram.com/prakerja.go.id

- Facebook: www.facebook.com/prakerja.go.id

Baca Juga: Jokowi Disebut Bisa Marah bila Terus Dituding oleh SBY-AHY, Mustofa: Pertanda Demokrat Versi KLB akan Disahkan

Bila Anda menemukan informasi mencurigakan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja, silakan laporkan melalui Contact Center Kartu Prakerja:

-Telepon ke nomor 0800 150 3001

- Live chat di www.prakerja.go.id

- Form Pengaduan di www.prakerja.go.id.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah