3. Tidak sedang menempuh pendidikan
4. Bukan seorang pejabat negara, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, Kepala desa dan perangkat desa, TNI/Polri, serta pejabat BUMN/BUMD.
5. Calon pendaftar bukan penerima Bansos Kemensos (DTKS), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), atau penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bagi yang belum memiliki akun, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat akun melalui prakerja.go.id.
Baca Juga: Academy Awards atau Piala Oscar 2021 Diselenggarakan 25 April 2021, Berikut Ini Para Nominatornya
1. Kunjungi situs prakerja.go.id
2. Isi alamat email (surel) yang aktif
3. Masukkan password (kata sandi) yang diinginkan
4. Masukkan ulang kata sandi untuk mengonfirmasi
5. Centang kotak yang menandakan bahwa calon pendaftar menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku