Simak Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT Secara Gratis

- 23 Maret 2021, 15:16 WIB
Syarat dan cara daftar Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT gratis.
Syarat dan cara daftar Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT gratis. /Instagram/@kemenkopukm

PR DEPOK - Kementerian Koperasi dan UKM memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk bisa melakukan pendaftaran sertifikasi bagi usaha mikro terpilih yakni untuk Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan suatu jaminan yang pemerintah berikan secara tertulis kepada pelaku usaha mikro terhadap hasil produksi Industri Rumah Tangga.

SPP-IRT akan diberikan jika usaha mikro tersebut sudah memenuhi persyaratan dan standar keamanan produksi dan peredaran produk pangan.

Baca Juga: Duduki Posisi 3 Capres Survei Pilihan Anak Muda, RIdwan Kamil: Alhamdulillah, Tapi tak Mengubah Etos Kerja

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram resmi @kemenkopukm pada Senin, 22 Maret 2021, pihak Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan bahwa pendaftaran SPP-IRT  tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Oleh sebab itu, kepada pelaku usaha mikro diminta untuk tidak melewatkan kesempatan pendaftaran beragam sertifikasi secara gratis ini.

Program ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM agar pelaku usaha mikro dapat bertransformasi dari sektor informal ke formal.

Pasalnya, bagi pelaku usaha, sertifikat sangat penting agar usaha mikro tersebut dapat naik kelas dan produk yang dihasilkan dapat lebih mudah mendapatkan akses pasar ke luar dan bisa masuk ke rantai pasok.

Baca Juga: Anies Dinilai Miliki Komunikasi Baik bagi Pemilih Muda, Ferdinand: Pembohong Sukses karena Pintar Bicara!

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x