Simak Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT Secara Gratis

- 23 Maret 2021, 15:16 WIB
Syarat dan cara daftar Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT gratis.
Syarat dan cara daftar Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT gratis. /Instagram/@kemenkopukm

6. Memiliki paling sedikit satu jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun

Baca Juga: Ungkap 2 Alasan Presiden Tidak Boleh 3 Periode, Benny Harman: untuk Cegah Presiden Jadi Boneka Kaum Oligarki!

7. Memiliki website atau media sosial

8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku

9. Diusulkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendamping/Mandiri Pelaku Usaha Mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan

10. Memiliki denah lokasi bangunan produksi

11. Pas foto 3x4 sebanyak 1 dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan.

Baca Juga: Pertanyakan Asal Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Benny K Harman: Halusinasi Dari Pengkhianat Reformasi

Adanya SPP-IRT bagi pelaku usaha mikro, yakni berfungsi sebagai izin edar suatu produk pangan. Setelah memiliki SPP-IRT suatu produk secara legal bisa diedarkan atau dipasarkan.

Pemilik SPP-IRT akan lebih mudah mengedarkan produknya yakni akan memiliki jalur distribusi yang lebih luas, terutama jika menitipkan produknya di toko-toko.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x