6. Memiliki paling sedikit satu jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
7. Memiliki website atau media sosial
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
9. Diusulkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendamping/Mandiri Pelaku Usaha Mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan
10. Memiliki denah lokasi bangunan produksi
11. Pas foto 3x4 sebanyak 1 dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan.
Adanya SPP-IRT bagi pelaku usaha mikro, yakni berfungsi sebagai izin edar suatu produk pangan. Setelah memiliki SPP-IRT suatu produk secara legal bisa diedarkan atau dipasarkan.
Pemilik SPP-IRT akan lebih mudah mengedarkan produknya yakni akan memiliki jalur distribusi yang lebih luas, terutama jika menitipkan produknya di toko-toko.***