Simak Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT Secara Gratis

- 23 Maret 2021, 15:16 WIB
Syarat dan cara daftar Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT gratis.
Syarat dan cara daftar Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT gratis. /Instagram/@kemenkopukm

Perlu diketahui, program fasilitasi ini dikhususkan untuk usaha mikro yang terpilih dan memenuhi persyaratan.

Adapun syarat pendaftaran SPP-IRT yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM antara lain:

1. Memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB)

2. Memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK)

3. Mengisi alamat domisili yang jelas

Baca Juga: Beberkan Motif Pembuatan Video Penggandaan Uang di Bekasi, Polisi Tetapkan 'Ustaz Gondrong' Jadi Tersangka

4. Mengisi formulir pendaftaran online link bit.ly/SPP-IRT_UMI

5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut:

- Memiliki Modal Usaha kurang dari atau sebesar Rp1 M (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

- Hasil Penjualan Tahunan kurang dari atau sebesar Rp2 M.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x