Perlu diketahui, program fasilitasi ini dikhususkan untuk usaha mikro yang terpilih dan memenuhi persyaratan.
Adapun syarat pendaftaran SPP-IRT yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM antara lain:
1. Memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK)
3. Mengisi alamat domisili yang jelas
4. Mengisi formulir pendaftaran online link bit.ly/SPP-IRT_UMI
5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut:
- Memiliki Modal Usaha kurang dari atau sebesar Rp1 M (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
- Hasil Penjualan Tahunan kurang dari atau sebesar Rp2 M.