Simak Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT Secara Gratis

- 23 Maret 2021, 15:16 WIB
Syarat dan cara daftar Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT gratis.
Syarat dan cara daftar Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT gratis. /Instagram/@kemenkopukm

PR DEPOK - Kementerian Koperasi dan UKM memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk bisa melakukan pendaftaran sertifikasi bagi usaha mikro terpilih yakni untuk Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan suatu jaminan yang pemerintah berikan secara tertulis kepada pelaku usaha mikro terhadap hasil produksi Industri Rumah Tangga.

SPP-IRT akan diberikan jika usaha mikro tersebut sudah memenuhi persyaratan dan standar keamanan produksi dan peredaran produk pangan.

Baca Juga: Duduki Posisi 3 Capres Survei Pilihan Anak Muda, RIdwan Kamil: Alhamdulillah, Tapi tak Mengubah Etos Kerja

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram resmi @kemenkopukm pada Senin, 22 Maret 2021, pihak Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan bahwa pendaftaran SPP-IRT  tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Oleh sebab itu, kepada pelaku usaha mikro diminta untuk tidak melewatkan kesempatan pendaftaran beragam sertifikasi secara gratis ini.

Program ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM agar pelaku usaha mikro dapat bertransformasi dari sektor informal ke formal.

Pasalnya, bagi pelaku usaha, sertifikat sangat penting agar usaha mikro tersebut dapat naik kelas dan produk yang dihasilkan dapat lebih mudah mendapatkan akses pasar ke luar dan bisa masuk ke rantai pasok.

Baca Juga: Anies Dinilai Miliki Komunikasi Baik bagi Pemilih Muda, Ferdinand: Pembohong Sukses karena Pintar Bicara!

Perlu diketahui, program fasilitasi ini dikhususkan untuk usaha mikro yang terpilih dan memenuhi persyaratan.

Adapun syarat pendaftaran SPP-IRT yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM antara lain:

1. Memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB)

2. Memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK)

3. Mengisi alamat domisili yang jelas

Baca Juga: Beberkan Motif Pembuatan Video Penggandaan Uang di Bekasi, Polisi Tetapkan 'Ustaz Gondrong' Jadi Tersangka

4. Mengisi formulir pendaftaran online link bit.ly/SPP-IRT_UMI

5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai berikut:

- Memiliki Modal Usaha kurang dari atau sebesar Rp1 M (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

- Hasil Penjualan Tahunan kurang dari atau sebesar Rp2 M.

6. Memiliki paling sedikit satu jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun

Baca Juga: Ungkap 2 Alasan Presiden Tidak Boleh 3 Periode, Benny Harman: untuk Cegah Presiden Jadi Boneka Kaum Oligarki!

7. Memiliki website atau media sosial

8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku

9. Diusulkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendamping/Mandiri Pelaku Usaha Mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan

10. Memiliki denah lokasi bangunan produksi

11. Pas foto 3x4 sebanyak 1 dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan.

Baca Juga: Pertanyakan Asal Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Benny K Harman: Halusinasi Dari Pengkhianat Reformasi

Adanya SPP-IRT bagi pelaku usaha mikro, yakni berfungsi sebagai izin edar suatu produk pangan. Setelah memiliki SPP-IRT suatu produk secara legal bisa diedarkan atau dipasarkan.

Pemilik SPP-IRT akan lebih mudah mengedarkan produknya yakni akan memiliki jalur distribusi yang lebih luas, terutama jika menitipkan produknya di toko-toko.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x