Begini Cara dan Syarat Daftar Sertifikasi Izin Edar BPOM MD bagi Produk Usaha Secara Gratis di KemenkopUKM

- 23 Maret 2021, 18:21 WIB
Cara dan Syarat Daftar Sertifikasi Izin Edar BPOM MD bagi Produk Usaha secara Gratis di KemenkopUKM.
Cara dan Syarat Daftar Sertifikasi Izin Edar BPOM MD bagi Produk Usaha secara Gratis di KemenkopUKM. /Instagram /@kEmenkopUKM/

PR DEPOK - Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi masyarakat untuk bisa mendaftarkan Izin Edar BPOM MD (makanan dalam) bagi usaha mikro terpilih.

Izin Edar BPOM MD adalah pemberian izin edar dari BPOM bagi produk pangan yang diproduksi lebih besar dari skala rumah tangga.

Izin ini dikeluarkan oleh BPOM RI, khususnya untuk setiap usaha yang menghasilkan produk pangan dengan berbagai unsur makanan dalam atau kompisisi di dalamnya.

Baca Juga: Lakukan Hal Ini untuk Atasi Sertifikat Kartu Prakerja yang Tidak Muncul di Dashboard prakerja.go.id

Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan program ini sebagai salah satu upaya yang dilakukan agar pelaku usaha mikro dapat bertransformasi dari sektor informal ke formal.

"Izin usaha dan sertifikasi sangat penting bagi pelaku usaha mikro untuk naik kelas; agar dapat masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas. Namun, selama ini ada tantangan dari proses pengurusan maupun biaya," ujar Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Teten Masduki seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM yakni @kemenkopukm.

Usaha mikro terpilih nantinya akan mendapatkan fasilitasi pendaftaran izin edar BPOM MD ini, tanpa dipungut biaya apapun, alias gratis.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 23 Maret 2021: 40.761 Positif, 37.509 Sembuh, 805 Meninggal Dunia

"Oleh karena itu perlu kita permudah dan fasilitasi agar produk-produk usaha mikro yang berkualitas bisa lebih bersaing," ujar Teten Masduki menambahkan.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x