PR DEPOK – Hingga kini, pemerintah masih memberikan bantuan kepada masyarakat, salah satunya melalui program Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk para pencari kerja.
Pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga bisa mengikuti program Kartu Prakerja ini.
Tidak hanya itu, Kartu Prakerja juga bermanfaat bagi pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
Perlu dicatat, apabila Anda adalah salah satu dari jenis pekerja di bawah ini, maka Anda dipastikan tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja:
1. Pejabat Negara;
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);