3. Aparatur Sipil Negara (ASN);
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Kepala Desa dan perangkat desa;
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Walaupun Kartu Prakerja telah sampai pada Gelombang 15, sejumlah peserta tampaknya masih menemukan kendala terkait Kartu Prakerja.
Baca Juga: Amien Rais Ancam akan Serukan Azan Hayya Alal Jihad, Husin Shihab: Pak Amien Mau Ditangkap?
Misalnya, seperti belum mengerti cara melakukan update data diri, gagal dalam mengunggah foto KTP, dan lain sebagainya.
Bagi peserta Kartu Prakerja yang memiliki kendala dalam pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 15, Anda mengadukan kendalanya melalui formulir pengaduan Kartu Prakerja.