1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Surat teknis pendaftaran.
Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS
Baca Juga: Cek Fakta: Akan Terjadi Kelangkaan BBM Pasca Kebakaran Kilang Minyak Balongan, Simak Faktanya
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan menghubungi aparat pemerintah daerah setempat, seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, calon peserta membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diberikan oleh pihak RT/RW.