Aturan ini mengatur distribusi skema harga MDR untuk transaksi uang elektronik berbasis cip menjadi pendapatan pengelola (acquirer) yang merupakan penerbit uang elektronik chip based.
Dengan kata lain, bank bisa memperoleh pendapatan dari transaksi uang elektronik berbasis cip atau kartu. Sampai sekarang sebanyak empat kartu uang elektronik yang diterbitkan oleh bank yakni e-money oleh Bank Mandiri, Flazz oleh BCA, TapCash oleh BNI dan Brizzi oleh Bank BRI.
Bisnis pembayaran jalan tol saat ini memang hanya melibatkan dua pihak yaitu penerbit uang elektronik dan BUJT sebagai merchant.
Penerbit menanggung sebagian biaya infrastruktur yang telah dikeluarkan BUJT supaya uang elektronik bisa diterima sebagai alat transaksi. Infrastruktur yang dimaksud seperti pembangunan gardu eletronik, mesin pembaca kartu, dan sebagainya.
Namun, penerbit memperoleh pendapatan dari dana menganggur (floating money) saldo uang elektronik dan komisi isi ulang saldo. Semua uang yang ditransaksikan oleh masyarakat pengguna uang elektronik berbasis cip ini akan diterima oleh merchant.
Berdasar pada catatan Bank Indonesia, sebanyak 90 persen uang elektornik berbasis cip dikontribusikan dari pengguna tol. Namun, angka ini hanya 9 persen atau masih kecil dibandingkan uang elektronik berbasis server.
Sementara itu, volume transaksi uang elektronik mencapai Rp3,781 miliar dengan nilai mencapai Rp 163,433 triliun sampai Oktober 2020.***