Risma menuturkan jika ada masyarakat yang perlu dibantu, maka pihak yang bersangkutan itu bisa mengajukan bantuan ke Kementrian Sosial dan nantinya akan diberi Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
BPNT itu akan diberikan kepada masyarakat senilai Rp200.000, namun tidak dalam bentuk uang melainkan sembako.
“Kalau misalkan di daerah masih ada warga yang perlu ditolong, mereka masih bisa mengajukan ke kami, nanti kami bantu dalam bentuk BPNT (bantuan pangan non-tunai),” ujar Risma.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Aksesibilitas Sosial, Sonny W menyampaikan bahwa dana BST dari Kementerian sosial hanya disiapkan hingga April 2021.
Dana yang disiapkan itu sebesar Rp13 triliun yang akan disalurkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat atau PKM selama empat bulan, yang telah dilakukan sejak awal tahun 2021. Setiap PKM menerima bantuan tunai sebesar Rp300 ribu setiap bulannya hingga April 2021.***