Syarat kriteria peserta pengajuan KUR Super Mikro
1. Memiliki usaha yang masuk dalam kategori usaha mikro.
2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan syarat:
- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
Baca Juga: Fatwa MUI Soal Swab Tes Selama Bulan Ramadhan: Tidak Batalkan Puasa
3. Bagi pegawai yang mengalami PHK, tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan. Namun, dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru, dengan syarat sebagaimana poin nomor 2.
4. Pendaftar KUR Super Mikro belum pernah menerima KUR sebelumnya.
Syarat dokumen pengajuan KUR Super Mikro