Fatwa MUI Soal Swab Tes Selama Bulan Ramadhan: Tidak Batalkan Puasa

- 9 April 2021, 21:39 WIB
Ilustrasi tes swab.
Ilustrasi tes swab. /ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.

PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan fatwa terbaru mengenai pelaksanaan rapid test antigen dan polymerase chain reaction (PCR) selama bulan Ramadhan.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang hukum swab tes, umat Islam diizinkan untuk melakukan swab tes maupun rapid test antigen di bulan Ramadhan karena tidak akan membatalkan puasa.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MUI bidang Fatwa Asrorim Niam Soleh dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Kamis, 8 April 2021 kemarin.

Baca Juga: Ayang Utriza Bersyukur Cangkir Kopi Gak Terbang ke Muka Najwa Saat Munarman 'Ngamuk': Munaroh, Munaroh Eh

"Pelaksanaan swab test sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," kata Asrorim sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa swab test boleh dilakukan karena cara pengambilan sampel dahal, lendir, atau cairan dari nasofaring dan osofarings.

Sebagai informasi, nasofaring merupakan bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut. Sedangkan orofarings merupakan bagian antara mulut dan tenggorokan.

Baca Juga: Tugu Sepeda Telan Biaya Rp800 Juta, Emerson Yuntho: Mas Anies, Apa Tak Sebaiknya Dipakai Kursus Kepribadian?

"Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19," ujarnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x