BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair April 2021, Simak Ini Golongan Pelaku UMKM yang Berhak Dapat Bantuan

- 14 April 2021, 14:10 WIB
ditargetkan akan diterima oleh 24 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.*
ditargetkan akan diterima oleh 24 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.* /Antara

PR DEPOK – Kabar baik bagi pelaku UMKM di Indonesia sebab, BLT UMKM atau BPUM dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro (Kemenkop UKM) kembali cair pada April 2021 dan ditargetkan akan diterima oleh 24 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Kuota penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta tahun 2021 ini lebih besar dibandingkan dengan kuota tahun 2020 kemarin yang hanya 12 juta penerima. Sayangnya besaran dana bantuan hanya setengah dari dana bantuan tahun lalu.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah mengupayakan penambahan 12 juta penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM sehingga totalnya menjadi 24 juta pelaku usaha mikro pada tahun 2021.

Baca Juga: Buka Peluang 600 bagi Mahasiswa, Simak Syarat Lengkap Daftar SPMB Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS

Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) mengatakan penambahan penerima BLT UMKM tersebut dikarenakan saat ini masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM sebagai bantuan untuk mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima," kata Teten.

Tercatat, pada kuartal I 2021 pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM kepada sekitar 6,7 juta pelaku usaha mikro dengan nilai mencapai Rp6,2 triliun.

Baca Juga: Sulit Percaya pada Vaksin Nusantara, Zubairi Djoerban: Relawannya DPR, yang Sudah Vaksinasi Kan?

Ini artinya BLT UMKM Rp1,2 juta disalurkan per-3 bulan sekali (kuartal) kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat penerimaan.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x