BPUM kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp1,2 juta per penerima. Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan dalam waktu dekat jumlah penerima BPUM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.
Akan tetapi Teten menyatakan bahwa pemerintah mengupayakan penambahan 12 juta penerima BLT UMKM pada tahap kedua setelah seluruh pelaku usaha 12,8 juta orang di tahap pertama mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Soroti Penggabungan Kemenristek, Mardani Ali: Pemerintah Masih Trial and Eror di Tahun ke 7
Bagi Anda yang memiliki usaha UMKM namun belum mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, berikut ini adalah cara mendaftar usaha Anda agar mendapatkan bantuan:
1. Mendaftar ke Dinas Koperasi Kabupaten/ Kota tempat pelaku UMKM tinggal
2. Melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul
3. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/
4. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
5. Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.