Namun, perlu diingat sebelum mendaftar Anda harus masuk ke dalam golongan pelaku UMKM yang memenuhi syarat berikut ini:
1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.
Agar tidak ketinggalan informasi mengenai pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM, ada baiknya Anda mengecek secara berkala di saluran resmi @kemenkopukm baik di channel media sosial maupun website resmi pada link www.kemenkopukm.go.id.
Atau dapat menghubungi langsung ke call center BPUM ke nomor 1500 587 dan bisa juga ditanyakan melalui atau melalui WA di 0811 1450 587 (hanya pesan teks) dan email [email protected].***