Namun perlu diketahui, tidak semua pelaku UMKM dapat menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta ini sebab hanya yang memenuhi 6 kriteria di bawah ini yang dapat menerimanya:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.
3. Memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Program Banpres Produktif.
4. Bukan pegawai/anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD tidak diperkenankan mendapatkan bantuan UMKM tersebut.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda, memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa diajukan ke Kelurahan atau Kecamatan tempat tinggal.
Sedangkan syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.