PR DEPOK – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali membuka pendaftaran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) pada 2021.
BPUM merupakan bantuan modal usaha yang ditujukan kepada masyarakat pelaku usaha mikro.
Melalui BPUM 2021, masyarakat pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Heran dengan Sikap Amien Rais yang Terus Tebar Ancaman, Ferdinand: Kau Pikir Kau Siapa? Maha Jago?
Bagi masyarakat pelaku usaha mikro di wilayah Depok, Bekasi, Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor, bisa melakukan pendaftaran BPUM secara online.
Pendaftaran BPUM 2021 secara online di wilayah tersebut menurut kabar yang didapat dibuka hingga 28 April 2021.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran BPUM 2021 secara online, pastikan diri telah memenuhi syarat penerima BPUM 2021.
Syarat Penerima BPUM 2021
1. Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM (dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM).
2. WNI.
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR.)
Jika sudah sesuai dengan persyaratan tersebut, maka bisa melakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut:
Syarat Dokumen Pendaftaran BPUM 2021
1. Fotokopi KTP.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Foto usaha.
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dapatkan di dinas yang membidangi koperasi dan UMKM sesuai domisili usaha.
Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Bansos April 2021 BST, BPNT, PKH dengan NIK KTP
Pendaftaran Online BPUM 2021
Pendaftaran BPUM 2021 secara online dapat melakukannya dengan mengakses link formulir pendaftaran BPUM sesuai domisil. Berikut daftar link formulir pendaftarannya.
Depok >>> KLIK DI SINI.
Kota Bekasi >>> KLIK DI SINI.
Kabupaten Tangerang >>> KLIK DI SINI.
Tangerang Selatan >>> KLIK DI SINI.
Kabupaten Bogor KLIK DI SINI.
Kota Bogor >>> KLIK DI SINI.
Catatan Tambahan
Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah mendaftar, pengecekan status penerima bantuan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta bisa dilakukan secara online melalui layanan e-form BRI atau melalui banpresbpum.id BNI.
Layanan Pengaduan BPUM 2021 Kementerian Koperasi UKM
Masyarakat yang memiliki kendala terkait BPUM BLT UMKM 2021, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.
1. Via Hotline ke 1500-857.
2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.
3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BPUM BLT UMKM 2021 dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut DI SINI.***