Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Kabarnya Akan Segera Dibuka, Simak Cara Daftarnya di Link ini

- 25 April 2021, 14:21 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

PR DEPOK – Kabarnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 akan segera dibuka.  

Program Kartu Prakerja merupakan program pemerintah bagi para pekerja, pencari kerja, hingga para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), untuk meningkatkan kompetensi mereka.

Selain itu, program Kartu Prakerja juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Sebab, peserta yang lolos akan mendapatkan uang insentif dari pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Minggu, 25 April 2021

Setelah peserta Kartu Prakerja dinyatakan lolos seleksi, peserta tersebut akan mendapatkan insentif untuk membeli pelatihan pertama di program Kartu Prakerja.

Insentif Kartu Prakerja akan diberikan selama 4 bulan. Setiap pencairan, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan Rp600.000.

Sehingga, peserta Kartu Prakerja yang lolos dan telah mengikuti pelatihan akan mendapatkan insentif sebesar Rp2,4 juta.

Peserta juga akan mendapat insentif tambahan senilai Rp150.000, dari pengisian survei pelatihan di Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos 2021 di cekbansos.kemensos.go.id

Kabarnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 akan dibuka. Bagi para pekerja buruh, pencari kerja, serta para pelaku UMKM dapat mengikuti seleksi.

Akan tetapi, calon peserta Kartu Prakerja gelombang 17 harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Kartu Prakerja.

Berikut ini persyaratan program Kartu Prakerja gelombang 17 tahun 2021, bagi calon peserta yang ingin lolos seleksi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @prakerja.go.id.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos 2021 di cekbansos.kemensos.go.id

1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.

4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Baca Juga: Sebut Upaya Pencarian Awak Kapal KRI Nanggala-402 Masih Akan Dilakukan, Jokowi: Mereka Putra Terbaik Bangsa

5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)

6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bagi Anda yang akan daftar Kartu Prakerja gelombang 17, dan sudah memenuhi persyaratan, Anda bisa mengakses link www.prakerja.go.id dan simak tata cara berikut ini:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK Anda

3. Masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

Baca Juga: Hanya Pakai KTP! Begini Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos PKH Tahap II di Link cekbansos.kemensos.go.id

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

5. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah