Jelang H-10 Sampai H-5 Lebaran 2021 Bansos Akan Dicairkan Kemensos, Berikut Informasi Lengkapnya

- 30 April 2021, 17:45 WIB
 Ilustrasi Cair Awal Mei, Begini Cara Cek Penerima Bansos Tunai 2021 Rp300 Ribu Login cekbansos.kemensos.go.id.*
Ilustrasi Cair Awal Mei, Begini Cara Cek Penerima Bansos Tunai 2021 Rp300 Ribu Login cekbansos.kemensos.go.id.* //ANTARA/Abriawan/

PR DEPOK - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bantuan sosial (bansos) akan diberikan ke masyarakat H-10 sampai H-15 lebaran 2021. Langkah ini diharapkan bisa mendorong konsumsi masyarakat.

"H-10 sampai H-5, pada awal Mei nanti bantuan sosial akan dicairkan dan dijalankan ke masyarakat guna mendorong konsumsi dan untuk komplemen terhadap kebijakan tersebut. Penyaluran pun akan kami lakukan dalam waktu dekat," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Jumat, 30 April 2021.

Bansos diberikan kepada masyarakat melalui berbagai program yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Kutuk Keras Oknum Kimia Farma Pakai Alat Tes Antigen Bekas, Erick Thohir: Minta Agar Dipecat dan Dihukum Tegas

Masyarakat dapat mengecek data penerima bansos melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id dari laman ini diharapkan publik bisa memantau penerima bansos secara transparan.

"Melalui aplikasi tersebut, diharapkan publik bisa memantau penerima bansos mulai dari program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), serta bantuan sosial tunai (BST) dengan cara menyebut nama dan desa kelurahan yang menjadi tempat tinggalnya," ujar Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini

Masyarakat dapat mengetahui penerima bansos dengan cara membuka laman https://cekbansos.kemensos.go.id. Langkah ini dilanjutkan dengan mengisi data lengkap berupa nama sesuai kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Juga: Sedih Ada Anggota DPR yang Salahkan Munarman, Refly: Harusnya Wakil Rakyat Melindungi, Bukan Malah Senang

Kemudian, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa. Jika semua data tadi diisi, maka masyarakat akan memperoleh kode verifikasi.

Selanjunya, kode tadi harus diisi untuk mengetahui apakah masuk ke dalam daftar penerima bansos melalui kolom pencarian. Berikutnya, ini diklik cari, sehingga bisa ditemukan hasilnya.

Sementara itu khusus masyarakat di Jawa Barat (Jabar) bisa mengetahui data penerima bansos dengan mengakses laman https://bansos.pikobar.jabarprov.go.id.

Baca Juga: Oknum Pegawai Kimia Farma Dipecat Usai Terciduk Pengunaan Alat Antigen Bekas

“Program bantuan sosial dirancang pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat yang terdampak ekonominya akibat pandemi Covid-19,” tulis Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam laman https://bansos.pikobar.jabarprov.go.id.

Alur pemberian bansos melalui Data Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS)

1. Basis data diambil dari data Kemensos yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan (DTKS) atau terdaftar di aplikasi SIKS-NG: https://siks.kemsos.go.id/

2. Data dikirim ke Dinas Sosial Kab/Kota dan ditembuskan ke Dinsos Provinsi.

3. Selanjutnya dilakukan proses pengolahan, pemadanan, verifikasi validasi data dan musyawarah:

Baca Juga: HRS Doakan Munarman yang Ditetapkan Tersangka, Refly: Semoga Datang Pertolongan Allah Tunjukkan Kebenarannya

a. Pengolahan dan pemadanan sumber bansos dan subsidi pemerintah.

b. Pemadanan NIK dan alamat dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab/Kota.

c. Verifikasi Validasi DTKS oleh Petugas Pendata atau oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang ada di Puskesos Desa.

d. Musyawarah Kelurahan dan Desa (Muskel/ Musdes) yang dipimpin oleh Kades/Lurah untuk membuat penetapan usulan atau penghapusan usulan yang akan disampaikan ke Pusdatin Kemensos

Baca Juga: Megawati Rangkap Jabatan BRIN dan BPIP, Said Didu: Apa Arahan untuk Percepat Proses Cebong Jadi Kodok?

4. Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengajukan bantuan sesuai pintu bantuan bansos :

a. Mengajukan ke Pusdatin Kemensos RI melalui SIKS-NG Untuk Bansos Tunai atau Bansos Sembako.

b. Mengajukan ke Dinsos Provinsi Jabar melalui Dinsos Kab/Kota untuk Bansos Provinsi.

5. Data Keluarga Miskin Penerima Manfaat (KPM) yang telah disetujui akan diberikan datanya ke PT Pos.

Baca Juga: Sebut Munarman Kritis, Muannas ke Refly: Kritis Bukan Teror, Kalo Kritis Baiat Organisasi Terlarang

6. PT Pos melakukan pembersihan data dan mapping data KPM untuk tingkat RT hingga Kecamatan.

7. Data yang tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi dan diberikan ke Disperindag / Bulog untuk bantuan non tunai dan Dinsos untuk bantuan tunai agar dilakukan persiapan pengadaan bansos.

8. Setelah pengadaan siap, PT Pos melakukan pengiriman dan pendistribusian sesuai alokasi bansos yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

9. Bantuan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x