PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) terus menggulirkan tiga jenis bantuan sosial (bansos) pada 2021.
Tiga jenis bansos tersebut, yakni bansos tunai (BST), bantuan pangan non tunai (BPNT), serta program keluarga harapan (PKH).
Untuk mendapatkan tiga jenis bansos 2021 tersebut, masyarakat harus terdaftar menjadi peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Oleh sebab itu, masyarakat yang berminat ingin mendapatkan bansos 2021 dari Kemensos, bisa segera melakukan pendaftaran KPM DTKS Kemensos.
Tidak ada pendaftaran secara online untuk mendaftarkan diri menjadi peserta KPM DTKS Kemensos.
Masyarakat harus melakukan pendaftaran secara offline melalui aparat pemerintah setempat seperti RT/RW atau datang langsung ke kantor Kelurahan/Desa.
Untuk lebih jelasnya, berikut syarat dan cara daftar peserta KPM DTKS Kemensos.
Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Cara Daftar Peserta KPM DTKS Kemensos
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
6. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga berguna untuk pendaftaran KIP Kuliah.
Baca Juga: Agar Rambut Indah dan Sehat, Simak Caranya Berikut Ini
Pengecekan kepesertaan KPM DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
Untuk selengkapnya, bisa cek artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang cara cek peserta DTKS.
Layanan Pengaduan
Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].
Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***