Kenapa Insentif Prakerja Belum Cair? Simak Sejumlah Penyebabnya Berikut Ini

- 4 Mei 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Dok. Instagram/@prakerja.go.id.

PR DEPOK – Peserta Kartu Prakerja yang dinyatakan lolos untuk gelombang 12 hingga 16, sudah dapat memproses pencairan insentif Kartu Prakerja sebesar Rp2,4 juta.

Namun perlu diperhatikan, bahwa pencairan insentif Kartu Prakerja baru bisa dilakukan jika peserta telah menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja terlebih dahulu.

Selesainya pelatihan, ditandai dengan sertifikat pelatihan yang dapat dilihat di dashboard akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 4 Mei 2021: 47.212 Positif, 44.612 Sembuh, 909 Meninggal Dunia

Pelatihan ini wajib diikuti peserta Kartu Prakerja. Sebab, mengacu pada peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, peserta Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak pengumuman lolos seleksi Kartu Prakerja.

Jika setelah 30 hari pasca pengumuman lolos peserta belum membeli pelatihan, maka peserta tidak bisa mencairkan insentif Kartu Prakerja.

Sementara itu, ada sejumlah hal yang dapat membuat insentif Kartu Prakerja belum cair meski telah menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Wilayah Sebaran 17 Kasus dari 3 Varian Baru Covid-19 Terdeteksi di Indonesia

1. Peserta belum mengisi ulasan pada Platform Digital atau Mitra Pelatihan yang telah diikuti.

2. Peserta belum memberikan rating atau penilaian pada Platform Digital atau Mitra Pelatihan yang telah diikuti.

3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang peserta daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif.

4. Akun e-wallet peserta belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto).

5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Mei 2021: Apakah Mama Rosa akan Segera Melihat Hasil Tes DNA Reyna?

Jika peserta menemukan diri belum melakukan sejumlah hal tersebut, maka segera lakukan perbaikan agar uang insentif Kartu Prakerja peserta bisa diproses dan dicairkan.

Catatan Penting

1. Jika tulisan pada dashboard Saldo akun Kartu Prakerja menyatakan “Menunggu Diproses” itu tandanya uang insentif belum bisa diproses ke rekening bank atau e-wallet karena peserta belum menyelesaikan pelatihan.

2. Jika tulisan pada dashboard Saldo akun Kartu Prakerja menyatakan “Sedang Diproses” itu tandanya uang insentif tengah dalam proses penyaluran ke rekening bank atau e-wallet peserta.

Baca Juga: Status Insentif Kartu Prakerja 'Dalam Pengecekan'? Simak Artinya Berikut Ini

Untuk jadwal kapan cairnya, dapat dilihat di dashboard Saldo akun Kartu Prakerja

Peserta hanya dapat membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Kartu Prakerja diterima.

3. Peserta hanya dapat membeli pelatihan dengan besaran sama atau kurang dari jumlah saldo pelatihan Kartu Prakerja peserta.

4. Jika gagal menggunakan saldo pelatihan di Platform Digital, pastikan peserta telah memasukkan nomor Kartu Prakerja dan OTP yang benar pada saat membeli pelatihan di Platform Digital.

Baca Juga: Akui KRI Nanggala-402 Sulit Dievakuasi, TNI: Kemungkinan Gunakan Robot

Peserta dapat menghubungi customer service Platform Digital atau dapat menghubungi Manajemen Kartu Prakerja di Formulir pengaduan.

Jika sertifikat belum muncul, Penerima Kartu Prakerja dapat menghubungi contact center Platform Digital.

Bila peserta menemukan kendala terkait pendaftaran Kartu Prakerja, silakan menghubungi Contact Center Kartu Prakerja berikut:

Baca Juga: Kabar Novel Baswedan Tak Lolos Uji ASN, Dipecat dari KPK, Benny K: Jokowi Langgar Revolusi Mental Gagasannya

- Telepon ke nomor 0800 150 3001

- Live chat di www.prakerja.go.id

- Form Pengaduan di www.prakerja.go.id.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x