Penyaluran BST 2021 Berakhir, Namun Penerima Masih Bisa Dapat Bansos Lain dari Kemensos

- 4 Mei 2021, 18:35 WIB
 Ilustrasi penyaluran BST.
Ilustrasi penyaluran BST. /[email protected]

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera mengakhiri penyaluran bantuan sosial tunai (BST) 2021.

Hal ini sesuai dengan target penyaluran yang telah ditentukan sebelumnya, yakni penyaluran BST 2021 dilakukan mulai Januari hingga April 2021.

Meski begitu, Kemensos masih memberikan tenggat waktu penyaluran BST hingga awal Mei 2021 atau sebelum hari raya idul fitri, untuk para penerima BST yang belum menerima penyaluran BST tahap terakhir.

Baca Juga: 1 Orang Terjangkit Covid-19 Varian B1351 Meninggal Dunia di Bali dan Seorang Terpapar B1617 Telah Sembuh

Walaupun penyaluran BST 2021 telah berakhir, namun masyarakat penerima BST 2021 masih bisa mendapatkan bansos lain dari Kemensos.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, masyarakat penerima BST 2021 dipersilahkan untuk melaporkan diri ke perangkat pemerintah daerah terkait, seperti dinas sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW, jika merasa layak untuk kembali mendapatkan bansos.

“Bisa saja nanti masuk sebagai peserta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako. Tapi dapatnya Rp200 ribu, bukan Rp300 ribu,” ujar Mensos Risma, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kemensos.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 5 Mei 2021: Pisces Luangkan Waktu untuk Jalin Komunikasi dengan Pasangan!

Dengan penjelasan tersebut, maka penerima BST 2021 yang masih merasa layak untuk mendapatkan bantuan, segera ajukan diri kembali untuk mendapatkan bansos lain dari Kemensos.

Pengajuan bansos dari Kemensos harus secara langsung, dengan kata lain tidak ada pengajuan secara online.

Pengajuan dilakukan melalui aparat pemerintah setempat seperti RT/RW atau datang langsung ke kantor Kelurahan/Desa untuk didaftar menjadi peserta KPM DTKS Kemensos.

Baca Juga: Diisukan Tak Lolos TWK, Novel Baswedan: Bila Benar, Saya Terkejut karena Baru Pertama Dilakukan Pimpinan KPK

Untuk lebih jelasnya, bisa melihat artikel Pikiranrakyat-Depok.com tentang cara daftar peserta KPM DTKS Kemensos.

Sementara itu, Mensos Risma turut menekankan kembali, bahwa pemerintah daerah memiliki peran utama dalam memastikan bantuan dari Kemensos tepat sasaran.

Pihak Kemensos masih terus menunggu laporan kesesuaian data penerima bantuan dari pemerintah daerah, sebelum bantuan disalurkan.

“Kami menunggu kesesuaian data dari daerah. Data kami kembalikan karena masih ada yang belum dipadankan dengan NIK,” kata Mensos Risma.

Baca Juga: Bill Gates dan Melinda Gates Resmi Bercerai, Jennifer: Aku Tak akan Berkomentar Lebih Jauh Terkait Perpisahan

Jika pemadanan data dengan NIK belum dilaporkan, maka Kemensos belum bisa menyalurkan bantuan ke daerah.

“Kami tidak bisa menyalurkan ke daerah, kalau data tidak betul. Selain belum padan dengan NIK, juga ada data ganda. Kami juga tidak bisa mencoret, karena yang tahu persis kan daerah. Makanya data yang ada dikembalikan ke daerah,” tutur Mensos Risma.

Mensos Risma memastikan, bahwa pemerintah pusat dalam hal ini Kemensos, tidak ingin hal tersebut terjadi.

Sebab, menurutnya masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Wilayah Sebaran 17 Kasus dari 3 Varian Baru Covid-19 Terdeteksi di Indonesia

Selain itu, dengan adanya perubahan data, seperti ada penerima yang meninggal dunia, maka akan terdapat pengajuan baru dari masyarakat.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x