Selain dicetak secara terbatas, uang pecahan Rp75.000 bisa dipakai sebagai alat transaksi dan bisa dibelanjakan sebagai alat tukar yang sah.
Jika ada pihak yang menolak menerima transaksi menggunakan uang Rp75.000 di wilayah RI maka pihak tersebut bisa dikenakan sanksi.
Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 33 Ayat 2 menolak menerima uang rupiah dapat dipidana kurungan satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 Mei 2021: Ricky Ingin Balas Dendam ke Elsa dan Mama Sarah
“Setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta”, bunyi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 33 Ayat 2.
Selain itu dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 23 ayat 1 juga disebutkan setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Sebagai informasi tambahan, masih dikutip dari Indonesiabaik.id, Bank Indonesia kini bahkan membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang berkeinginan memiliki uang pecahan Rp75.000 tersebut lebih dari satu lembar.
Baca Juga: Sebut Terjadi Penurunan Jumlah Penumpang, Menhub: Upaya Peniadaan Mudik Berjalan dengan Baik