NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Cukup Datang Ke Kantor Ini

- 11 Mei 2021, 13:10 WIB
Hanya Pakai NIK KTP, Anda Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Hanya Pakai NIK KTP, Anda Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum /Instagram.com/@dinkop.ukm_tangsel/

PR DEPOK – Meskipun NIK dan KTP tidak terdaftar dalam EFORM BRI, pelaku UMKM masih bisa dapat BLT UMKM Rp1,2 juta dengan cara langsung data ke kantor lembaga dan membawa dokumen berikut ini.

Masyarakat terutama pelaku UMKM di seluruh Indonesia masih punya kesempatan untuk dapatkan uang BLT UMKM senilai Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021 ini.

Perlu diketahui, di tahun 2021 pelaku usaha mikro akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta setiap penerima. Jumlah tersebut memang menurun dibandingkan tahun 2020 lalu yang mencapai Rp2,4 juta setiap penerima, namun rencananya jumlah penerima BLT UMKM tahun 2021 akan digandakan dari tahun sebelumnya yaitu menjadi 24 juta penerima.

Baca Juga: 9 Pemuda Asal Tulungagung Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Ledakan Petasan yang Mereka Rakit

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah berupaya menambah penerima BLT UMKM yang tadinya 12,8 juta menjadi total 24 juta pelaku usaha mikro.

Penambahan tersebut dilakukan karena masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan, selain itu alasan lainnya adalah untuk pemerataan BLT UMKM ke seluruh wilayah Indonesia.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021.

Senator Jawa Timur itu mengingatkan, pendaftaran program BPUM yang masuk dalam program perlindungan sosial pemerintah saat pandemi Covid tersebut masih bisa dilakukan hingga 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Hari Ini, Selasa 11 Mei 2021, Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Syawal 1442 Hijriah

Adapun dokumen persyaratan yang dibawa untuk mendaftar BLT UMKM senilai Rp1,2 juta sebagaimana telah ditentukan di situs depkop.go.id adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Dalam portal resmi dekop.go.id ada syarat Penerima Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia,

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),

3. Memiliki usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Said Aqil Dikabarkan Dibaptis di Gereja, Simak Fakta Sebenarnya

5. Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku UKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pendaftar bisa masuk ke link BRI https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek namanya apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta dengan hanya menggunakan NIK KTP saja.

Namun jangan khawatir jika NIK dan KTP Anda tidak terdaftar link BRI https://eform.bri.co.id/bpum, sebab masih ada cara lain mendaftar Banpres BPUM UMKM 1,2 juta yang dapat diklaim dengan cara berikut:

1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul,

Baca Juga: Husin Shihab Minta Ampunan Dosa untuk Ustaz Tengku Zul: Jangan Dihina Orang yang Sudah Meninggal

2. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Dinas Koperasi terdekat

3. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

4. Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.

Setelah mendaftar ke lembaga terkait, Anda bisa mendatangi langsung ke kantor Bank BRI terdekat dengan membawa dokumen yang telah diisyaratkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Menteri Teten juga menjelaskan, alasan pemilihan Dinas Koperasi dan UKM kabupaten-kota sebagai lembaga pengusul dimaksudkan untuk memudahkan pendataan pelaku usaha mikro yang ada di setiap daerah di seluruh Indonesia.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x