Cara dan Syarat Pencairan BPUM 2021 BNI untuk Cairkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

- 10 Mei 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Pexels

PR DEPOK – Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) akan terus dibuka hingga 31 Agustus 2021 oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).

Kemenkop UKM menargetkan jumlah penerima BPUM 2021 mencapai 12,8 juta dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun.

Hingga awal Mei 2021, BPUM 2021 telah disalurkan kepada 8,6 juta pelaku dari target awal sebanyak 9,8 juta orang.

Baca Juga: Heboh Foto Berpasangan yang Diunggah Iis Dahlia, Netizen Soroti Ayus dan Nissa Sabyan: Go Publik

Dalam penyaluran BPUM 2021, Kemenkop UKM turut bekerja sama dengan salah satu bank Himbara, yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

Dengan begitu, kini Kemenkop UKM bekerjasama dengan dua bank Himbara, yakni BRI dan BNI dalam penyaluran BPUM 2021.

BPUM 2021 ditujukan kepada masyarakat pelaku usaha mikro yang telah mengajukan pendaftaran BPUM 2021.

Masyarakat pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar, bisa segera melakukan pencairan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta. Pencairan bantuan tersebut bisa dilakukan di BRI atau BNI.

Baca Juga: Geram dengan Sumpah Serapah Netizen di TikTok, Rachel Vennya: Gue Gak Hidup di Sinetron

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x