Cara Cek Nama Penerima Bantuan UMKM BPUM 2021 BRI di eform.bri.co.id/bpum

- 8 Mei 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Ilustrasi Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). /Twitter @KUKMPDKI.JKT/

PR DEPOK – Bantuan UMKM BPUM 2021 masih dibuka hingga 31 Agustus 2021. Bantuan ini ditujukan kepada masyarakat pelaku usaha mikro guna bangkit dari kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Besaran bantuan UMKM BPUM 2021 mencapai Rp1,2 juta untuk setiap penerima.

Masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan UMKM BPUM 2021, dapat melakukan pendaftaran melalui dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten atau kota masing-masing.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Arsenal vs West Bromwich Albion, The Gunners Mencoba Bangkit di Emirates

Selain itu, pendaftaran juga bisa melalui lembaga pengusul, yakni koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian atau lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Dalam penyaluran bantuan UMKM BPUM 2021, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bekerjasama dengan salah satu bank yang tergabung dalam Himbara, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pihak BRI menyampaikan, sebelum melakukan pencairan bantuan UMKM BPUM 2021, masyarakat yang sudah mendaftar diimbau untuk mengecek terlebih dahulu apakah terdaftar menjadi penerima BPUM 2021 melalui e-form yang disediakan BRI.

Baca Juga: Prediksi Liga Jerman: Bayern Munchen vs Borussia Monchengladbach, Hansi Flick Ingin Anak Asuhnya Fokus

Untuk lebih jelasnya, berikut cara mengecek penerima bantuan UMKM BPUM 2021 melalui e-form BRI.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x