Founder Traderindo.com itu juga menyarankan bagi masyarakat awam, sebaiknya memilih untuk berinvestasi di produk yang sudah diatur dan memiliki kepastian hukum.
Setelah mengeti risikonya, investor dianjurkan untuk bertransaksi di dalam negeri di lembaga yang sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Masyarakat awam juga diminta untuk jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan besar, tetapi ketika di cek faktanya, lembaga yang menawarkan investasi tidak terdaftar dalam Bappebti.
Selain itu, masuk di dalam sistem, akan mengurangi risiko investasi Crypto dari kepastian hukum, dia juga tidak menganjurkan masyarakat berinvestasi di lembaga Crypto di luar negeri karena tertarik dengan selebritis atau orang-orang kaya lainnya.
"Pada intinya, kalau masyarakat awam yang mau trading crypto, sebaiknya bertransaksi di tempat yang sudah didukung sistem dan ada perlingdungan dari pemerintah, yang sudah di masukan ke Bappebti atau BBJ," kata Wahyu.
Wahyu juga menambahkan, pada saat ini, regulasi aset Crypto di Indonesia masih dari sisi perdagangan komoditas dan belum memasuki ranah pasar keuangan dan perbankan.
Selain itu, dia menilai langkah tersebut kemungkinan dilakukan Pemerintah untuk membendung aliran dana ke luar negeri bagi para investor yang tertarik berinvestasi di aset Crypto.
Baca Juga: Penjagaan Pos Penyekatan Kedungwaringin Bekasi Diperketat, Polisi Tambah Ratusan Personel