PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap I tahun 2021 mulai Mei 2021.
KJMU merupakan program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon atau mahasiswa PTN/PTS yang berasal dari keluarga DKI Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi, namun memiliki potensi akademik yang baik.
KJMU diberikan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Catat, Fenomena Super Blood Moon akan Terjadi pada 26 Mei, Cek Jadwal Lokasi untuk Melihatnya
Melalui KJMU, mahasiswa penerima bantuan akan mendapatkan bantuan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan sebesar Rp9 juta per semester.
Biaya penyelenggaraan pendidikan tersebut, nantinya akan dikelola oleh PTN dan disalurkan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa penerima bantuan berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
Bagi warga DKI Jakarta yang sebelumnya telah mendaftar dan memiliki KJMU, bisa melakukan pengecekan apakah terdaftar menjadi penerima KJMU tahap I 2021 yang cair pada Mei 2021.
Baca Juga: Jadwal MotoGP Italia 2021 di Sirkuit Mugello: Rossi Berharap Bisa Lanjutkan Performa Terbaiknya
Adapun cara cek penerima KJMU tahap I 2021, yakni sebagai berikut.