Bantuan KJMU Rp9 Juta Sudah Cair! Segera Cek Status Penerima KJMU Tahap 1 2021 dengan Cara Berikut

- 21 Mei 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi KJMU.
Ilustrasi KJMU. /jakone.mobi/

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyalurkan bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap I tahun 2021 mulai Mei 2021.

KJMU merupakan program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon atau mahasiswa PTN/PTS yang berasal dari keluarga DKI Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi, namun memiliki potensi akademik yang baik.

KJMU diberikan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Catat, Fenomena Super Blood Moon akan Terjadi pada 26 Mei, Cek Jadwal Lokasi untuk Melihatnya

Melalui KJMU, mahasiswa penerima bantuan akan mendapatkan bantuan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan sebesar Rp9 juta per semester.

Biaya penyelenggaraan pendidikan tersebut, nantinya akan dikelola oleh PTN dan disalurkan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa penerima bantuan berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.

Bagi warga DKI Jakarta yang sebelumnya telah mendaftar dan memiliki KJMU, bisa melakukan pengecekan apakah terdaftar menjadi penerima KJMU tahap I 2021 yang cair pada Mei 2021.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Italia 2021 di Sirkuit Mugello: Rossi Berharap Bisa Lanjutkan Performa Terbaiknya

Adapun cara cek penerima KJMU tahap I 2021, yakni sebagai berikut.

Cara Cek Status Penerima KJMU Tahap I 2021

1. Akses kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerimaKJMU.php

2. Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Pilih tahun status KJP yang ingin dicek.

4. Pilih tahap.

5. Klik tombol “Cek”.

Baca Juga: Reaksi Beberapa Pemimpin terhadap Gencatan Senjata Israel dan Hamas di Jalur Gaza

Setelah itu, akan terlihat status KJMU sesuai dengan tahun dan tahap yang telah dipilih.

Penyaluran bantuan untuk Mahasiswa dilaksanakan dengan mekanisme pemindahbukuan/transfer dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Penyaluran ke rekening PTN sebagai biaya penyelenggaraan pendidikan dengan melampirkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Form 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini.

b. Penyaluran ke rekening Mahasiswa sebagai bantuan biaya pendukung. Penyaluran bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diberikan sejak peserta didik lulus seleksi PTN dan ditetapkan sebagai penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 21 Mei 2021: 48.790 Positif, 46.856 Sembuh, 939 Meninggal Dunia

Program Sarjana (S1) dan Diploma IV paling banyak 8 (delapan) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester

Program Diploma III paling banyak 6 (enam) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester.

Jika mengalami kendala terkait KJMU, dapat mengakses layanan berikut.

- kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/faq.php?kjmu

- kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

- kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/formHubungiKami.php

Untuk informasi lebih lanjut tentang pencairan KJMU, dapat melihat di media social Instagram @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @dinsosdkijakarta KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x